Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
DPD RI Minta ESDM Konsisten Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu ke Perusahaan Kanada
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Kedaulatan kita telah tergadaikan dan ketahanan energi semakin rapuh jika asing sangat berkuasa.
SURABAYA, JITUNEWS.COM - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konsisten menolak pengalihan Participating Interest (PI) Migas di Blok Bulu Jatim.
Sebab, pengalihan ke Perusahaan asal Kanada tersebut, selain melanggar aturan, juga dilakukan diam-diam.
"Jelas kedaulatan kita telah tergadaikan dan ketahanan energi semakin rapuh jika asing sangat berkuasa. Makanya, politik energi nasional harus kembali dikendalikan oleh pemerintah secara penuh dan berdaulat," tukas LaNyalla di sela kegiatan Sosdap MPR di Surabaya, Selasa (28/3/2023).
Halalbihalal Kelurga Besar Sektor ESDM, Menteri ESDM Ingatkan Spirit Ramadan dalam Bekerja
Ditegaskan oleh Senator asal Jawa Timur itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM memang berkewajiban menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan di dalam negeri sendiri.
Namun dominasi dan perilaku asing yang melanggar aturan di sektor migas juga mengancam kedaulatan perekonomian Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menolak pengalihan hak partisipasi atau PI yang terjadi di wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK) atau Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.
Sebab dalam proses pengalihan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.
PPKM Diberlakukan, Pemerintah Lanjutkan Stimulus Tarif Tenaga ListrikSentimen: positif (79.5%)