Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Annas Mustaqim
Sukri Sulumin
Lucas Prakoso
Lulik Tri Cahyaningrum
Triyono Martanto
Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Komisi III DPR RI menyepakati tiga calon hakim agung setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada enam calon.
Adapun yang telah menjadi kesepakatan Komisi III DPR antara lain, calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
"Ada tiga yang kita pilih. Itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya sudah, itu saja tiga. Itu tadi kan semua pandangan fraksi-fraksi, ketika itu kemudian ada lobi-lobi musyawarah, jadi akhirnya ketemu lah garis itu. Ada yang usulkan lain, ada. Tapi itu kemudian mengerucut ke tiga itu. Setelah selesai lobi," papar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, di Nusantara II , Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).
Baca juga: Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR
Keputusan Fraksi Melalui Berbagai Pertimbangan
Bambang Pacul begitu sapaan akrabnya, mengungkapkan lolosnya tiga calon Hakim Agung itu sudah berdasarkan keputusan fraksi melalui berbagai pertimbangan usulan dari tiap fraksi.
Baca juga: DPR Cecar Kekayaan Calon Hakim Agung Triyono yang Melejit Jadi Rp51,2 Miliar
Dia mengatakan, ketiga nama calon hakim agung yang dipilih oleh Komisi III akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. "Iya dong masa sidang ini. Paripurna terdekat lah," ujar Pacul.
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, dalam memilih hakim agung, karakter menjadi poin utama yang mesti dipertimbangkan. Dia menyebut kepintaran maupun kinerja yang gemilang belum cukup jika tidak disertai karakter yang baik.
Baca juga: Calon Hakim Agung Triyono Mengaku Hartanya Bersumber dari Warisan
Apalagi, kata dia, belakangan ini Mahkamah Agung menjadi sorotan imbas sejumah hakim agung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Makna agung itu apa? Agung kok disamperin KPK, ya, gimana, susah,” kata Bambang.
Sementara itu, hakim yang tak lolos adalah calon Hakim Ad Hoc HAM Harnoto, Heppy Wajongkere, dan Fatan Riyadhi; Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin; serta calon Hakim Agung Kamar Pidana Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Triyono Martanto juga tak lolos. (RO/S-4)
Sentimen: positif (100%)