Sentimen
Positif (66%)
28 Mar 2023 : 03.45
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Jaksa Sampaikan Fakta Hukum: Dody Prawiranegara Tak Punya Izin Tukar Sabu Pakai Tawas

28 Mar 2023 : 03.45 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Sampaikan Fakta Hukum: Dody Prawiranegara Tak Punya Izin Tukar Sabu Pakai Tawas

Merdeka.com - Jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. Jaksa membeberkan fakta-fakta selama persidangan.

Jaksa mengungkap, Dody Prawiranegara tidak memperoleh izin untuk menukar, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu kurang lebih 5.000 gram.

Selain itu, tujuan menukar bukan untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan latihan, kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagaimana pada Pasal 7 dan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Sentimen: positif (66.3%)