Sentimen
Positif (100%)
29 Mar 2023 : 08.10
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta

29 Mar 2023 : 15.10 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi penerima ada PNS, pegawai lainnya, hingga karyawan swasta.

Sama seperti tahun lalu penerima THR 2023 tidak hanya PNS dan karyawan swasta, melainkan ada pegawai lainnya. Hal yang membedakan adalah jadwal pencairan.

Kapan THR 2023 bagi PNS hingga karyawan swasta cair? Siapa saja pegawai lainnya yang juga menjadi penerima?

Bagi penerima seperti PNS dan aparatur negara lainnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR 2023 akan cair minimal H-5 lebaran.

Sementara itu, bagi karyawan swasta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan THR 2023 akan cair maksimal H-7 lebaran.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini 

Baca Juga: Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana? 

Peraturan THR 2023 masih disiapkan oleh pemerintah, namun daftar penerima setiap tahun pasti sama.

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, penerima THR 2023 sebagai berikut.

Aparatur negara meliputi (1) PNS; (2) CPNS; (3) PPPK; (4) TNI; (5) Polri; (6) pejabat negara; (7) wakil menteri; dan (8) hakim ad hoc.

(9) Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

(10) Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

Baca Juga: 25 Contoh Judul Materi Ceramah Ramadhan 2023, Bisa untuk Dibawakan saat Tarawih atau Kuliah Subuh 

Baca Juga: Pindah KUR BRI 2023 dari Pinjaman Komersial, Bisa demi Bunga Rendah? 

(11) Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

(12) Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural;

(13) Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

(14) Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;

(15) Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;

Baca Juga: THR dan Gaji 13 Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Diusulkan Naik, Ada yang Dapat Rp26 Juta 

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Potensi Ditolak, Survei Rahasia Ini Penyebabnya 

(16) Pegawai non ASN di instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru;

Selain PNS, penerima THR 2023 juga ada pejabat negara meliputi (1) presiden dan wakil presiden serta (2) Menteri dan pejabat setingkat menteri.

(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

(4) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

(5) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

(6) Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung (MA);

Baca Juga: THR 2023 Karyawan Swasta Full Senyum, Selain Cuti Bersama, THR Dibayar 4 Hari Sebelum Lebaran! 

Baca Juga: Resmi! Pensiunan PNS Dapat Uang Rp8 Juta dari Sri Mulyani, tapi Bikin Sedih 

(7) Ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

(8) Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);

(9) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

(10) Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);

(11) Ketua dan wakil ketua KPK;

Baca Juga: Anak Sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Unggah Status Mengkawatirkan, Warganet Beri Dukungan: We Love You 

Baca Juga: Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan 

(12) Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

(13) Gubernur dan wakil gubernur;

(14) Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;

Selain PNS, penerima THR 2023 juga ada pensiunan meliputi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Selain PNS, penerima THR 2023 juga ada penerima pensiun meliputi sebagai berikut.

(1) Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

Baca Juga: Tanpa Tes! Kategori Tenaga Honorer 2023 yang Masuk Database Ini Sudah Pasti Diangkat Jadi ASN 

Baca Juga: Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini 

(2) Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia;

(3) Orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

(4) Warakawuri/duda atau anak dari TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;

(5) Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan TNI yang meninggal dunia;

(6) Warakawuri/duda atau anak dari Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT PAMA Fresh Graduate Development Program Management Development Officer Bagi Lulusan S1 

Baca Juga: Tes Psikologi, Ungkap Kepribadian Kesepian Cinta dengan Pilih Gambar

(7) Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Polri yang meninggal dunia;

(8) Janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas;

(9) Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia;

(10) Orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak.

Selain PNS, penerima THR 2023 juga ada penerima tunjangan meliputi (1) veteran dan (2) penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

(3) Penerima tunjangan penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

Baca Juga: KUR BRI 2023 Bisa Diajukan Para Milenial dan Belum Punya Usaha Hlo, Apa Jenisnya? 

Baca Juga: KUR 2023 Sasar Milenial Usaha Kurang 6 Bulan, Syarat Pengajuan Pinjaman Cuma Ini  

(4) Janda/duda dari penerima tunjangan nomor 1-3;

(5) Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine;

(6) Warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun TNI;

(7) Warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok TNI;

(8) Orang tua TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;

(9) Warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun Polri;

(10) Warakawuri/duda atau anak dari penerirna tunjangan pokok Polri;

(11) Orang tua Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;

(12) Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI, dan Polri.

Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, penerima THR 2023 sebagai berikut.

Pekerja/buruh di perusahaan meliputi pekerja outsourcing, PKWT, masih dalam masa percobaan (probation), work from home (WFH), dan cuti melahirkan.

Itulah daftar penerima THR 2023 ada PNS hingga karyawan swasta.***

Sentimen: positif (100%)