Sentimen
Positif (84%)
29 Mar 2023 : 08.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Pemerintah Telah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023, Segini Besarannya

29 Mar 2023 : 08.01 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Pemerintah Telah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023, Segini Besarannya

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Selasa 28-03-2023,22:20 WIB

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Pemerintah Telah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023, Segini Besarannya

Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang menunggu tunjangan hari raya (THR) 2023 dan gaji ke-13.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana Rp50 miliar untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun 2023.

BACA JUGA:Kabar Baik, THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

Dana THR tersebut dikhususkan bagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bekerja di lingkungan pemprov.

"Anggaran THR (PNS) atau ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Balai Semarak Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa 28 Maret 2023.
 
Menurut Rohidin, skema pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
 
Selain untuk THR PNS 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di lingkungannya.

BACA JUGA:Asyik, THR Honorer atau Non ASN Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran
 
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri juga mengatakan bahwa besaran THR PNS untuk ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 2023 sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp50 miliar.
 
"Pada prinsipnya anggaran (YHR PNS) kita siap dan telah dianggarkan, namun saat ini kita sedang menunggu pelaksanaannya dari pemerintah pusat," ujarnya.
 
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menunggu rincian dari golongan ASN mana saja yang akan menerima THR PNS tersebut.

Sebab pada 2022 terdapat ASN yang tidak menerima ASN yaitu eselon II tidak menerima THR PNS.

BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR yang Bakal Diterima Karyawan
 
Lanjut Hamka, terkait dengan proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan.

Sebab dari pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR PNS.
 
"Untuk besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat," ujar Hamka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: positif (84.2%)