Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Menaker Sebut THR Paling Lambat Cair pada H-7 Lebaran, Pengawasan Bakal Dilakukan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji bahwa pengawasan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah akan dilakukan secara optimal. Hal itu bertujuan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan tersebut kepada para karyawannya.
"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” katanya, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ida pun mengatakan bahwa ia akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa, 28 Maret 2023. Kemudian, keputusannya akan segera diumumkan ke publik.
Baca Juga: Menko PMK: Syarat Indonesia ke FIFA Soal Tim Israel di Piala Dunia U20 Tidak Menemui Titik Terang
“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ucapnya.
Meski demikian, Ida tidak merinci lebih lanjut soal ketentuan detail pembayaran THR yang akan tercantum dalam surat edaran tersebut. Ia hanya menyebut jika seluruh ketentuan terkait pembayaran THR itu akan dijelaskan dengan lengkap pada Selasa, 28 Maret 2023.
Ida membocorkan sedikit bahwa nantinya badan usaha atau perusahaan memiliki jangka waktu paling lambat untuk membayar THR ke karyawannya, yaitu H-7. Ketentuan tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku pada 2022, lalu.
Baca Juga: Bank Indonesia Imbau Penukaran Uang Baru Dilakukan di Perbankan, Berikut Syarat dan Tata Caranya
"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," ujarnya.
Imbauan dari pemerintahSebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR Idul Fitri 1444 Hijriah ke para pekerja paling lambat 18 April 2023. Budi mengungkapkan imbauan tersebut juga telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April"
Baca Juga: Gibran Sebut Piala Dunia U20 Bukan Masalah Sepak Bola Saja, tapi Perputaran Roda Ekonomi
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus diberikan oleh pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam Permenaker tersebut, disebutkan pula bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.***
Sentimen: netral (95.5%)