Sentimen
Positif (64%)
29 Mar 2023 : 01.08
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Pedagang Pakaian Bekas Impor Eceran Masih Diizinkan Berjualan untuk Sementara Waktu

29 Mar 2023 : 08.08 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pedagang Pakaian Bekas Impor Eceran Masih Diizinkan Berjualan untuk Sementara Waktu

PIKIRAN RAKYAT – Penanganan aktivitas thrifting atau jual-beli pakaian bekas impor terus digencarkan oleh Pemerintah Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun menyepakati sejumlah upaya untuk memberantas aktivitas impor pakaian bekas ilegal tersebut. Tujuannya, untuk melindungi industri dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Kendati demikian, Teten Masduki dan Zulkifli Hasan tetap memberikan kelonggaran bagi para pengecer atau reseller  yang sudah terlanjur membeli pakaian bekas impor dari para penyelundup. Kedua menteri itu masih memperbolehkan para pedagang eceran untuk berjualan saat momen Ramadhan hingga Lebaran 2023.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah” kata Teten Masduki, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Dua Kementrian Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pasar dan Pelabuhan Bakal Dijaga Ketat

Meski aktivitas jual-beli pakaian bekas impor dilarang, tetapi pemerintah sepakat untuk menunda penanganan atau penindakan untuk para pedagang eceran yang terbilang kecil. Hingga saat ini, pemerintah masih akan fokus untuk menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas impor, termasuk alas kaki bekas.

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teten pun tetap meminta agar para pedagang pakaian bekas impor eceran segera sadar dan beralih untuk berjualan produk yang legal, meski pemerintah masih mengizinkan mereka untuk berjualan sementara waktu.

Baca Juga: Kemendag Bakal Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Peralihan Usaha Pedagang Diserahkan ke Kemenkop UKM

“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan penanganan para pedagang yang terdampak larangan pakaian bekas impor tersebut, Teten pun menyebut jika sejumlah pedagang pun telah meminta untuk difasilitasi produk pengganti yang bisa diperdagangkan. Menanggapi hal tersebut, KemenKop UKM bersama Smesco diketahui sedang menyiapkan daftar produsen pakaian hingga kosmetik milik UMKM.

Sejauh ini, 12 produsen pun telah menyatakan sanggup dan siap menyuplai barang untuk para pedagang yang terdampak.  

Sebagai informasi, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan pun akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk menutup aktivitas impor pakaian bekas dari hulu sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering menjadi lokasi untuk menyelundupkan barang-barang impor, termasuk gudang-gudang penampungan. ***

Sentimen: positif (64%)