Keponakan Wamenhukam jadi tersangka pencemaran nama baik
Alinea.id Jenis Media: News
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menambahkan, perbuatan AB dilaporkan kepada aparat hukum karena mencoreng citra Eddy Hiariej. Apalagi, keponakan Wamenkumham dinilai tak beritikad baik lantaran tidak menghubungi pamannya untuk mengklarifikasi atas perbuatannya.
Akibat perbuatannya, AB terancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sentimen: netral (50%)