Sentimen
Netral (86%)
28 Mar 2023 : 22.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

28 Mar 2023 : 22.58 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana


PRFMNEWS - Perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2023.

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah terkait pembayaran THR.

"Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

Iqbal juga mengingatkan perusahaan untuk tidak membayar THR secara dicicil karena itu melanggar aturan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak boleh membayar dengan potongan 25 persen, sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 terkait eksportir sektor padat karya tertentu dibolehkan memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen.

“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” ujarnya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah telah menandatangani SE terkait aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 pada hari ini Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah

Dalam isinya, jangka waktu paling lambat perusahaan membayarkan THR ke pekerjanya adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 sebelum hari Lebaran.

Selain itu, Menaker menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri tahun ini.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” terangnya.***

Sentimen: netral (86.5%)