Sentimen
Negatif (79%)
28 Mar 2023 : 20.46
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Tangerang

Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Impor Bekas, Zulhas: Nanti Juga Ganti Barang Dagangannya

29 Mar 2023 : 03.46 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Impor Bekas, Zulhas: Nanti Juga Ganti Barang Dagangannya

 

PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, kementeriannya berfokus memberantas dan memusnahkan pakaian impor bekas ilegal agar aktivitas usaha thrift shop berhenti.

Menurutnya, para pedagang thrift shop tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Sehingga penting baginya untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakain impor bekas selundupan itu.

"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) enggak ada, juga ganti (barang dagangannya)," ungkap Zulkifli dikutip dari ANTARA, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Aktivitas Penjualan Baju Impor Bekas Selama Ramadhan, Menkop: Kita Kompromi

Sedangkan untuk alih usaha untuk pedagangnya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

"Kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," tuturnya.

Zulhas sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya getol memerangi usaha pakaian impor bekas sebagai upaya melindungi industri dan UMKM dalam negeri.

Baca Juga: Soal Larangan Bisnis Thrift Shop, Yana Mulyana: Ikut Pemerintah Pusat

"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri," kata Zulkifli.

Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***

Sentimen: negatif (79.8%)