Sentimen
Positif (66%)
28 Mar 2023 : 19.32
Tokoh Terkait

Nasional Pemerintah Pastikan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran Pusat Pemberitaan

28 Mar 2023 : 19.32 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
Pemerintah Pastikan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

 Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Menaker mengatakan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya dan harus dibayar penuh.

"Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (28/3/2023). 

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023. Di mana SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah umumkan penetapan THR 2023 di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (28/3/2023). (Foto: Youtube Kemenaker)

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh. 

Ida menjelaskan, THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari satu 12 bulan, maka diberikan secara proporsional. 

"Ketentuan besaran THR sangat dimungkinkan. Khususnya bagi perusahaan jika ingin memberikan yang lebih besar dari undang-undang," ujarnya.

Sentimen: positif (66.7%)