Sentimen
Negatif (100%)
28 Mar 2023 : 11.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi tukin Kementerian ESDM dipakai beli aset pribadi 

28 Mar 2023 : 11.40 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Korupsi tukin Kementerian ESDM dipakai beli aset pribadi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada 2020-2022. Diketahui, tim penyidik KPK hari ini (27/3), menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, enggan membeberkan jumlah tersangka yang identitasnya telah dikantongi oleh lembaga antikorupsi. Ia hanya menyebut ada lebih dari satu tersangka dalam perkara ini.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali juga tak merinci nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.

Uang hasil korupsi tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan pribadi.

"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," tutur Ali.

Ali bilang, informasi-informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Dalam perkara ini, imbuhnya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3, karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar dia.

Sentimen: negatif (100%)