Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Kemendag Bakal Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Peralihan Usaha Pedagang Diserahkan ke Kemenkop UKM
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia tengah gencar-gencarnya menangani aktivitas thrifting pakaian bekas impor yang menjamur di kalangan masyarakat di Tanah Air. Penggerebekan, penyitaan hingga pemusnahan pun dilakukan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini fokus untuk melakukan pemberantasan dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal tersebut. Sementara itu, terkait dengan penanganan peralihan usaha untuk para pedagang pakaian bekas impor akan diserahkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) enggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," kata Zulkifli Hasan, Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Lebaran 2023, Kemendag Buka Suara Soal Kondisi Pasokan Pangan
Menurut keterangan Zulkifli Hasan, para pedagang pakaian bekas impor sudah pasti tidak akan kembali berjualan jika pasokan produk pakaian bekas impor tidak ada. Oleh karena itu, pemusnahan pakaian bekas impor pun dinilai sangat penting untuk memutus rantai aktivitas jual-beli tersebut.
"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri," ujarnya.
Hingga saat ini, Kemendag telah memusnahkan pakaian bekas impor di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya di Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang, Banten. Adapun, Mendag rencananya juga akan menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal dengan nilai Rp80 miliar.
Baca Juga: Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Matikan Perekonomian UKM Thrift Shop
Mendag mengungkapkan, proses hukum para produsen atau distributor pakaian bekas impor akan diserahkan kepada penegak hukum. Namun, ia mengatakan bahwa terkait dengan hukum, pastinya hal tersebut membutuhkan waktu.
"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu," ucapnya.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa impor barang bekas merupakan aktivitas yang dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus, seperti impor pesawat tempur bekas.
"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," tuturnya.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. ***
Sentimen: negatif (79.5%)