Sentimen
Negatif (99%)
28 Mar 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Syabda Perkasa Belawa

Syabda Perkasa Belawa

Pengurus MTI usulkan agar mekanisme perolehan SIM dibenahi

28 Mar 2023 : 06.15 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pengurus MTI usulkan agar mekanisme perolehan SIM dibenahi

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, mengungkapkan, dalam kurun setahun tekahir ini, setidaknya ada dua tokoh di negeri ini meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk. Yakni, yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dan pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa.

Dia juga mengungkapkan beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas. seperti pengemudi mengantuk, kurang konsentrasi, lelah, kendaraan over speed, tabrak belakang truk karena lambat sebagai akibat kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan, dan ban pecah.

"Dari data yang dihimpun oleh Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi. Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat izin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3).

Tentunya, sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel. Yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan (tidak arogran), taat aturan, dan sebagainya. Sehingga pengemudi memahami kemampuannya, termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi.

Djoko juga mengungkapkan data dan fakta keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Di mana, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27.000 jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam). Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas pada 2017 sebesar 30.894 jiwa, 2018 (29.083 jiwa), 2019 (25.871 jiwa), 2020 (23.529 jiwa) dan 2021 (25.288 jiwa).

Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas usia produktif sebesar 80% (15 tahun-59 tahun). Dampaknya dapat meningkatkan kemiskinan. Sementara korban kecelakaan usia 0-14 tahun (9%) dan usia di atas 60 tahun (11%). 

Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp448 triliun-Rp470 triliun (2,9%– 3,1% PDB). Jumlah kecelakaan 2017 sebesar 104.327 kejadian, 2018 (107.968 kejadian), 2019 (116.411 kejadian), 2020 (100.028 kejadian) dan 2021 (103.645 kejadian).

Sebanyak 73% fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang (12%), angkutan orang (bus) 8%, mobil penumpang (3%), tidak bermotor (2%), dan lain-lain (2%).

Sentimen: negatif (99.9%)