Sentimen
Tokoh Terkait
MKD DPR Dalami Aduan soal Anggota PKS Walk Out Saat Pengesahan RKUHP
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI masih mendalami laporan salah seorang warga yang mengadukan anggota DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis ke pihaknya.
Iskan dilaporkan karena dinilai melanggar etik lantaran Iskan walk out saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12) lalu.
"Iya [masih didalami]. Masyarakat melapor kami akan tanggapi semua laporan yang masuk sebagaimana mestinya," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa identitas pelapor dan terlapor. Selanjutnya, MKD akan mulai melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang dilaporkan pelapor. Setelah semuanya dirasa cukup sesuai prosedur, maka MKD akan membawa laporan tersebut ke sidang.
"Selanjutnya kami akan rapat pleno memutuskan status laporan tersebut apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kalau laporan ditindaklanjuti, maka akan digelar sidang," ujarnya.
Seorang warga Muhammad Azhari sebelumnya mengadukan anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis ke MKD DPR RI. Berdasarkan dokumen yang dilihat CNNIndonesia.com, pokok pengaduan itu terkait pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata publik. Ia mengacu pada Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
Azhari menuturkan dirinya membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
Azhari berharap Iskan disidang etik oleh MKD DPR. Pasalnya, kata dia, aksi Iskan sebagai anggota PKS berbeda dengan sikap fraksinya sendiri dalam paripurna.
Sebelumnya, semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP. Hanya PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Anggota fraksi PKS, Iskan Lubis pun keluar sidang setelah permintaannya untuk berbicara selama tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.
Dasco menganggap Iskan menolak persetujuan fraksinya di tingkat Komisi. Iskan pun menuding ketua harian DPP Partai Gerindra itu diktator karena tak memberikan kesempatan berbicara.
Terkait WO-nya kader PKS karena dibatasi bicara saat Rapat Paripurna pengesahan RKUHP jadi undang-undang, Juru Bicara PKS menilai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak demokratis karena tak memberi waktu penuh Iskan saat interupsi.
Padahal, kata dia, dalam peraturan DPR RI Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib, Pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.
Dia pun menyinggung nasib kebebasan berdemokrasi rakyat. Sebab, dia melihat sesama anggota DPR saja yang mempunyai pandangan berbeda tidak didengarkan dengan baik pandangannya.
"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR," ujar Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/12)
"Kalau anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," imbuhnya.
(khr/kid)[-]
Sentimen: negatif (98.8%)