Sentimen
Negatif (96%)
28 Mar 2023 : 04.45
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Sumenep

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Said Abdullah

Said Abdullah

Bawaslu Larang Kader Partai Bagikan Zakat dengan Lambang Partai

28 Mar 2023 : 04.45 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Larang Kader Partai Bagikan Zakat dengan Lambang Partai

JawaPos.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik (parpol) agar tidak membagikan zakat dengan menggunakan benda-benda yang memuat lambang partai.

“Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (27/3).

Hal tersebut disampaikan Bagja terkait dengan tanggapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah yang membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan (PDIP) melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.

Said juga mengatakan, pembagian amplop berlogo PDIP berisikan uang senilai Rp 300 ribu kepada warga di masjid tersebut, sebagaimana tergambar dalam unggahan salah satu video di akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed, diniatkan olehnya sebagai pembayaran zakat mal.

“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata dia.

Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan tak luput diluruskan Said Abdullah. Ia menerangkan penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.

“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said

Saat ini, Bagja pun menyampaikan Bawaslu Sumenep tengah menelusuri kasus itu. Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa kasus pembagian amplop itu tidak diselidiki oleh Bawaslu dalam lingkup dugaan praktik politik uang, tetapi pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.

“(Yang ditelusuri) Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye, (tetapi ini masih dalam masa sosialisasi),” kata Bagja.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Antara

Sentimen: negatif (96.6%)