Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kejati DKI Sudah Terima Berkas Perkara Mario Dandy Dan Shane
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara penganiayaan terhadap CDO (17) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 untuk tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan sejak Selasa (21/3/2023).
"Sejak Selasa sore sudah tahap 1 berkas perkara Mario dan Shane," ujar Ade Sofyan kepada Akurat.co, Senin (27/3/2023).
baca juga:Untuk perkembangan lebih lanjut, jelas Ade, akan disampaikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai meneliti berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi berkas perkara Mario dan Shane sedang diteliti oleh JPU.
"Untuk berkas perkara Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Trunoyudo, Jumat (24/3/2023) malam.
Trunoyudo menerangkan, kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.
"Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," ujar dia.
Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak.[]
Sentimen: negatif (61.5%)