Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Dampak Memajukan Cuti Bersama
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pemerintah memutuskan menambah jumlah hari libur Lebaran dan memajukan cuti bersama, yang sebelumnya enam hari dan dimulai taggal 21 April.
Cuti bersama sesuai SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 April, namun ketentuan tersebut diubah berdasarkan rapat kabinet yaitu menjadi 7 hari yang dimulai 19 April hingga 25 April, dan 26 April mulai masuk kerja lagi.
Alasan memajukan tanggal cuti bersama adalah menghindari terjadinya penumpukan mudik yang luar biasa sehingga mudik bisa dimulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 dan 21 April. Ada empat hari waktu mereka untuk mudik, seperti disampaikan Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi.
baca juga:Tentunya penambahan dan pergeseran maju cuti bersama ini memiliki dampak terhadap pekerja, yaitu:1. Pasal 5 ayat (4) Permenaker no. 6 tahun 2016 tentang THT mengamanatkan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya (H-7). Untuk tahun ini berarti H-7 itu tanggal 15 April yang jatuh pada hari Sabtu.
Dengan memajukan cuti bersama mulai tanggal 19 April maka kesempatan pekerja melaporkan pelanggaran pembayaran THR menjadi lebih sempit yaitu hanya dua hari (tanggal 17 dan 18 April). Tanggal 16 April adalah hari Minggu, hari libur bagi sebagian besar perusahaan dan aparat Pemerintah. Mulai 19 April perusahaan sudah tutup karena cuti bersama sehingga pihak pengawas atau Posko THR tidak bisa melakukan penegakan hukum.
Tentunya waktu yang sempit dalam proses pelaporan pelanggaran pembayaran THR ini dan respon dari Pemerintah (Pengawas Ketenagakerjaan atau Posko THR) atas pelanggaran tersebut, akan lebih mempersulit pekerja untuk memperoleh THR sebelum Hari Raya Iedul Fitri.
2. Dengan dimajukannya cuti bersama tanggal 19 April berarti semakin banyak cuti tahunan bagi pekerja yang dipotong karena cuti bersama. Pada hakekatnya penentuan cuti tahunan itu ada pada pekerja berdasarkan kebutuhan.
Saya nilai seharusnya pemerintah memberikan kebijakan atas keputusan memajukan cuti bersama ini yaitu menetapkan H-14 sebagai batas akhir pemberian THR kepada pekerja, agar ada proses pelaporan oleh pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya, demikian juga pengawas dan Posko THR akan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penegakan hukum.
Seperti kita ketahui bersama, ada beberapa modus pengusaha terkait pembayaran THR, yang biasa dilakukan menjelang bulan puasa dan Idul Fitri, yaitu: Mem-PHK pekerja sebulan sebelum pembayaran THR; Membayar THR hanya sebagian; Tidak membayar THR sama sekali; Membayar secara mencicil dan atau menggantikan dengan bahan makanan; Membayar THR setelah Idul Fitri, dsb.
Hak PekerjaPraktek-prakter tersebut harus bisa ditangani oleh pengawas Ketenagakerjaan sehingga hak pekerja atas THR bisa diperoleh sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Demikian juga dengan ditambahnya cuti bersama seharusnya penambahan cuti bersama tersebut tidak memotong hak cuti tahunan pekerja swasta. Selama ini ada perbedaan perlakuan antara karyawan di lingkungan pemerintah dan swasta.
Kalau karyawan pemerintah maka cuti bersama tidak memotong cuti tahunannya, sementara untuk pekerja swasta cuti bersama memotong cuti tahunannya. Pemerintah seharusnya menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pekerja, baik di pemerintahan maupun swasta.
Semoga tahun ini, pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas tenaga kerja seluruh Indonesia serius menangani masalah THR, yang memang menjadi hak normatif pada pekerja.
Selama ini persoalan THR kerap kali gagal diselesaikan karena lemahnya pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran THR harusnya menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan, bukan menjadi perselishan hubungan industrial yang bisa berpekara tahunan sampai Mahkamah Agung.[]
Sentimen: negatif (66.5%)