Jusuf Kalla Ikut Bukber Nasdem Padahal Ada Larangan dari Presiden Jokowi: Kita Ini Bukan ASN, Jadi Bebas-bebas Saja… Senin, 27/03/2023, 16:30 WIB

27 Mar 2023 : 23.30 Views 3

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Jusuf Kalla Ikut Bukber Nasdem Padahal Ada Larangan dari Presiden Jokowi: Kita Ini Bukan ASN, Jadi Bebas-bebas Saja…
Senin, 27/03/2023, 16:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan wakil presiden dua periode, Jusuf Kalla (JK) turut memberikan tanggapannya soal larangan Presiden Jokowi tentang buka bersama. Menurutnya, kewenangan presiden mengatur para aparatur sipil negara (ASN).

"Hak presiden ngatur ASN," ujar Jusuf Kalla kepada awak media seusai acara bukber di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Sabtu (25/3/2023).

Toh, instruksi Presiden Jokowi itu tak berlaku bagi masyarakat umum, termasuk dirinya.

Baca Juga: Usulkan Khofifah? Jusuf Kalla (JK) Soal Cawapres untuk Anies Baswedan: Cocoknya yang Menambah Suara...

"Tapi kita kan bukan ASN, jadi bebas-bebas saja. Apalagi Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar," ucapnya.

JK diketahui ikut menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Partai NasDem di NasDem Tower, Jakpus pada Sabtu (25/3) malam.

Tampak pula Anies dan Surya Paloh selaku tuan rumah, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Ketua Umum Airlangga Hartarto (Golkar)ir.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara hingga ASN tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Yusril Kenang Momen 'Ikhlaskan' Posisi Cawapres SBY untuk Jusuf Kalla (JK): Saya Nggak Punya Duit!

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Wamenkumham Menolak Dikaitkan dengan YAR dan YAM, IPW Tunjukkan Bukti Chat Pamungkas: Ada Permintaan untuk Dimasukkan Sebagai…

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Akurat. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Sentimen: negatif (50%)