Ridwan Kamil Cawapres dengan Elektabilitas Tertinggi

28 Mar 2023 : 05.56 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ridwan Kamil Cawapres dengan Elektabilitas Tertinggi

Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hasil tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparannya, Minggu (26/3).

“Ridwan Kamil (RK) peringkat pertama, tapi selisihnya tidak terlalu jauh dibanding Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Erick Thohir,” ujar Burhanudin.

Dalam jajak pendapat yang dilaksanakan pada Februari dan Maret 2023 itu, RK dinilai paling pantas menjadi cawapres. Dia unggul dalam survei dengan simulasi 18 nama, simulasi 8 nama maupun simulasi 5 nama.

Baca juga: Survei NSN: Heru Budi Cagub Unggulan. RK-Gibran-Grace Natalie Melejit

Pada ketiga simulasi itu, elektabilitas RK selalu berada di atas 20%. Unggul dari nama-nama lain, seperti Sandiaga Salahuddin Uno, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Erick Thohir yang elektabilitasnya masih di bawah 20%.

Pada simulasi lima nama cawapres, responden yang memilih RK sebagai cawapres juga yang tertinggi. Rinciannya adalah 22% responden menilai RK paling pantas jadi cawapres. Disusul Erick Thohir di angka 17,6%, AHY di angka 17,2%, Sandiaga Uno 16,3%

Baca juga: Ridwan Kamil Modal Golkar Dongkrak Suara di Pemilih Muda

Jajak pendapat Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023. Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9-16 Februari 2023 dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret 2023 dengan menempatkan 800 responden.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Adapun, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (Ant/Z-11)

Sentimen: positif (94.1%)