Sentimen
Negatif (93%)
27 Mar 2023 : 22.46
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

28 Mar 2023 : 05.46 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023


PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan resmi terkait larangan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan 2023 khusus bagi para pejabat negara.

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi membahas terkait imbauan agar anggaran buka puasa bersama para pejabat pemerintah pada Ramadhan 2023 dialihkan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Mendag: Anggaran Dialihkan untuk Bantuan Rakyat

"Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan," kata Kepala Negara dalam video pernyataan resmi di kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan, Senin 27 Maret 2023.

Presiden Jokowi mencontohkan agar pejabat pemerintah dapat mengalihkan anggaran bukber pada Ramadhan kali ini menjadi santunan bagi fakir miskin dan lainnya.

"Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," tambah Presiden.

Baca Juga: Menteri Agama Sebut Presiden Larang Pejabat Bikin Acara Bukber Bukan Berarti Pemerintah Indonesia Anti Islam

Jokowi kembali menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama ditujukan untuk pejabat pemerintah, bukan masyarakat umum.

"Perlu saya sampaikan pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum," tegasnya.

Adapun alasan larangan bukber tersebut, ungkap Jokowi, karena saat ini begitu banyaknya sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan mewah para pejabat.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Tanggapi Kebijakan Larangan Bukber untuk Pejabat

Sebelumnya, pada 21 Maret 2023 lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 bersifat rahasia ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden agar para pejabat pemerintah tidak melaksanakan kegiatan bukber selama Ramadhan 2023 mengingat kondisi Indonesia masih dalam transisi pandemi menuju endemik Covid-19.

Pramono Anung lalu menjelaskan bahwa surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.***

Sentimen: negatif (93.8%)