Sentimen
Positif (91%)
27 Mar 2023 : 21.15
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini

28 Mar 2023 : 04.15 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah memutuskan, cuti bersama pada lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H dimajukan. Terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan karyawan swasta, masyarakat berharap dipercepat pula.

Masa cuti bersama lebaran sebelumnya ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang kini telah dimajukan. Apakah penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta juga dipercepat?

Keputusan dimajukan cuti bersama pada lebaran 2023 bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada tanggal tertentu. Sementara itu, penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta diimbau pemerintah dapat dipercepat pula.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar libur cuti bersama pada lebaran 2023 dimajukan 2 hari dari ketentuan sebelumnya.

Di mana melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri cuti bersama lebaran ditetapkan yaitu mulai 21-26 April 2023. Kini dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Baca Juga: Ramai Kasus Pencucian Uang 4,4 Triliun oleh Artis P, Warganet: Prilly Latuconsina Punya Klub Sepak Bola 

Baca Juga: 7 Bansos Cair Ramadhan-Idul Fitri 2023, Tidak Hanya PKH dan BPNT 

Dengan dimajukan tanggal cuti bersama lebaran 2023 pemudik bisa berangkat mudik atau pulang kampung mulai 18 April 2023 sore hari.

Dengan demikian, ada waktu sekitar 3 atau 4 hari untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman yaitu 18, 19, 20, dan/atau 21 April 2023.

Di mana lebaran 2023 atau 1 Syawal memang belum ditetapkan oleh pemerintah antara 21 atau 22 April 2023.

Hal terkait penyaluran THR bagi karyawan swasta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil.

Pada tahun lalu Kemnaker memberi keringanan kepada perusahaan boleh membayar THR karyawan swasta dengan mencicil.

Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Usia 35 ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes, Bagaimana Nasib Usia 20 hingga 34 Tahun?  

Baca Juga: Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan 

Hal ini lantaran tahun lalu perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, pada tahun ini sudah menjadi endemi.

Perusahaan wajib membayar THR karyawan swasta secara penuh paling lambat H-7 lebaran 2023.

Di mana diprediksi maksimal sekitar 14 atau 15 April 2023.

Hal terkait penyaluran THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengumumkan skemanya.

Apabila melihat pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR PNS dan aparatur negara lainnya disalurkan paling cepat H-10 lebaran.

Baca Juga: Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini 

Baca Juga: Tes Psikologi, Ungkap Kepribadian Kesepian Cinta dengan Pilih Gambar

Di mana diprediksi maksimal sekitar 11 atau 12 April 2023.

Belum ada kepastian apakah THR PNS 2023 akan diberikan secara penuh atau setengah. Hal ini lantaran ada ancaman resesi 2023.

Semoga dengan adanya kepastian dimajukan cuti bersama pada lebaran 2023, THR bagi PNS dan karyawan swasta juga dapat dipercepat.***

Sentimen: positif (91.4%)