Sentimen
Positif (99%)
27 Mar 2023 : 20.46
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Dinilai belum Ungkap Kasus Big Fish karena Terlalu Fokus OTT

27 Mar 2023 : 20.46 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Dinilai belum Ungkap Kasus Big Fish karena Terlalu Fokus OTT

DEWAN Pengawas (Dewas) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berhasil mengungkap kasus besar atau yang kerap disebut 'the big fish'. Namun, Lembaga Antirasuah itu dinilai tetap bekerja sesuai jalur.

Menanggapi itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut KPK terlalu fokus dengan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga, kasus 'ikan besar' sulit diungkap.

"KPK hanya fokus tentang OTT, pasal yang diterapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 gratifikasi, dan Pasal 12 juga penerimaan hadiah dan juga pemerasan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (27/3).

Baca juga: Dewas Akui KPK Belum Ada Tangkapan Ikan Besar

Boyamin mengatakan kasus dari hasil OTT biasanya berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Proses hukumnya pun dinilai mudah karena KPK cuma membuat bukti.

"Jadi, mau mengincar orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti, bahwa terjadi adanya suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti, jadi gampang," ucap Boyamin.

Sikap KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung yang belakangan ini menangani kasus besar. Sebab, kata Boyamin, Korps Adhyaksa fokus dengan penanganan perkara dengan penerapan pasal kerugian negara.

Baca juga: MAKI: KPK Kalah Bersaing dengan Kejaksaaan Agung

"Nah, Kejaksaan Agung bedanya adalah selalu berkontribusi atau berkutat di Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara dalam) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya," ujar Boyamin.

Pencarian barang bukti dalam dua pasal itu dinilai lebih sulit ketimbang kasus suap. Karena, lanjut Boyamin, Kejaksaan Agung harus mencari perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi.

"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah mencari bukti dan menemukan bukti, karena apa? Korupsinya sudah terjadi, bisa jadi lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, setahun yang lalu, peristiwanya sudah terjadi, dan kemudian harus menemukan dan mencari alat bukti," kata Boyamin.

Boyamin menilai 'ikan besar' itu kerap ditangani Kejaksaan Agung karena usahanya dalam menangani kasus lebih besar daripada KPK. Sehingga, lanjutnya, wajar jika Korps Adhyaksa bisa lebih unggul.

"Jadi, otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung itu fokus dan konsentrasi di situ maka lama-lama dia akan pasti menemukan ikan besar, dan itu terbukti," terang Boyamin.

Sebelumnya, Dewas menyebut kinerja KPK masih sesuai jalur. Namun, pengungkapan kasus besar atau yang kerap diberi istilah 'the big fish' saat ini sedikit.

"Sayangnya, kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'the big fish'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi, dikutip Senin (27/3).

Tumpak mengatakan, secara keseluruhan, KPK berhasil menjalankan kedeputian di bidang pencegahan dan penindakan. Namun, kebanyakan kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah itu berupa suap.

"Kita lebih banyak kasus-kasus yang sifatnya OTT (operasi tangkap tangan) yaitu dalam rangka penyuapan-penyuapan aparatur penyelenggara negara, kita lebih banyak fokusnya ke situ," ucap Tumpak. (Z-1)

Sentimen: positif (99.6%)