KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Perkara Tukin Kementerian ESDM
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun anggaran 2020-2022.
"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
Ali menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup berikut sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Meski demikian, KPK baru akan mengumumkan nama para pelaku berikut pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.
Selain itu, KPK juga meminta pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, agar bersikap kooperatif. Pihak-pihak ini juga diingatkan memberikan keterangan dengan jujur, terbuka, sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke meja hijau.
"Membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat mengawal perkara ini agar proses penyidikan tetap sesuai jalur.
"Kami terbuka untuk menyampaikan updatenya," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM. (*)
Sentimen: negatif (66.7%)