Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Cikarang
Tokoh Terkait
7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Bakal Dimusnahkan oleh Kemendag dan Polisi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Penanganan aktivitas thrifting atau jual-beli pakaian impor tengah digencarkan oleh Pemerintah Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini fokus untuk melakukan pemberantasan dan pemusnahan atau pembakaran terhadap pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Hingga saat ini, Kemendag telah memusnahkan pakaian bekas impor di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya di Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang, Banten. Rencananya, Kemendag bersama Bareskrim Polri pun akan memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan," kata Zulkifli Hasan usai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Mendag Fokus Perangi Bisnis Thrifting: Pedagang Tak Akan Berjualan kalau Pasokan Barang Tidak Ada
Kemendag pun berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor. Nantinya, proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor itu akan diserahkan kepada penegak hukum.
"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu," ujarnya.
Zulkifli Hasan menjelaskan jika impor barang dari luar negeri merupakan hal yang diperbolehkan. Namun, mengimpor barang bekas merupakan hal yang dilarang, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor bekas.
Baca Juga: Mendag Fokus Perangi Bisnis Thrifting: Pedagang Tak Akan Berjualan kalau Pasokan Barang Tidak Ada
"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," ucapnya.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, untuk menangani kondisi para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan akibat barangnya disita, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pun akan melakukan pembinaan agar para pedagang itu beralih untuk menjual produk-produk lokal dalam negeri yang harga dan kualitasnya tidak kalah dengan barang impor. ***
Sentimen: negatif (86.5%)