Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Belum Tentukan Pendamping, Tapi Anies Mengaku Dekat dengan AHY
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengakui kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati,” katanya usai buka puasa bersama di Tower NasDem, Jakarta, Sabtu malam.
Anies merupakan bacapres yang diusung tiga partai politik yakni NasDem, Demokrat dan PKS. Tiga parpol itu telah menandatangani piagam koalisi perubahan untuk persatuan (KPP). Salah satu poin dari kesepakatan itu yakni kewenangan Aniea dalam menunjuk sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendampingnya. “Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada,” kata Anies ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.
Sejumlah tokoh politik nasional hadir pada acara yang diinisiasi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tersebut, diantaranya, ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.
Hadir pula, politisi Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Sentimen: positif (76.2%)