Sentimen
Negatif (100%)
25 Mar 2023 : 21.36
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kabar Baik dari David Ozora Setelah Sebulan Lebih di ICU, Keluarga: Sudah Bisa Berdiri

26 Mar 2023 : 04.36 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Kabar Baik dari David Ozora Setelah Sebulan Lebih di ICU, Keluarga: Sudah Bisa Berdiri

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga mengungkapkan kondisi korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni David Ozora alias D (17) di hari ke-33 perawatan di rumah sakit sudah bisa berdiri.
 
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
 
Rustam menuturkan perlahan D dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum sama sekali sepenuhnya pulih.
 
Selain itu, mata D juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali menggerakkan mulut.

 Rustam menyebutkan D tengah menjadi fisioterapi agar otot kaki D terus bergerak sehingga tidak mengecil. Setiap pagi dan sore hari tangannya harus terbiasa untuk digerakkan.
 
"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," katanya.
 
Paman D menambahkan, diagnosis medis dari pihak kedokteran menyatakan D mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya lebih lanjut.
 
Rustam menuturkan pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh pihak tersangka Mario Dandy CS. "Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan," katanya.

 Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
 
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
 
Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " katanya.
 
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3). (ant/ebs)
 
 

Sentimen: negatif (100%)