Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2022 : 17.29
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok

13 Des 2022 : 00.29 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus pada Selasa (13/12/2022) besok.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim bakal menolak praperadilan Bambang Kayun yang menggugat soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut ditetapkannya  Bambang Kayun jadi tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.

"Penetapan pemohon (Bambang Kayun) sebagai tersangka oleh KPK tersebut  telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan  11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk," kata Ali lewat keterangannya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Soroti Kinerja Firli Bahuri Cs Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi Besar, Ketua Dewas KPK: Beda dengan Kejagung

Hal itu juga diperkuat dengan sikap Bambang Kayun yang tidak keberatan atas pembekuaan rekening yang dimintakan KPK ke PPATK.

"Pemohon  tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan," kata Ali.

"Dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Kemudian soal permohonan ganti rugi yang diajukan Bambang Kayun didalam praperadilannya, KPK menyatakan hal itu hanya dapat dilakukan jika penyidikan kasus yanh menjerat dihentikan.

"Hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," jelas Ali.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini

"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali.

Sentimen: negatif (99.9%)