Sentimen
Positif (84%)
27 Mar 2023 : 01.24
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: Narkoba

Ramadhan 2023, Polisi Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Tak Patuhi Aturan Jam Operasional

27 Mar 2023 : 08.24 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ramadhan 2023, Polisi Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Tak Patuhi Aturan Jam Operasional

PIKIRAN RAKYAT – Memasuki Ramadhan 1444 Hijriah, tempat hiburan malam diminta mematuhi aturan jam operasional selama bulan suci tersebut. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) pun akan menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki, kepolisian pun akan melakukan pemantauan di sejumlah kawasan, yaitu SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk di wilayah aglomerasi.

"Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," katanya, dikutip pada Minggu, 26 Maret 2023.

"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan," ujarnya, sebagaimana yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Arsul Sani Soal Tantangan Mahfud MD: InsyaAllah Saya Juga Akan Hadir, Supaya Jelas Masalahnya

Dalam kesempatan tersebut, Hengki pun menjelaskan jika langkah atau tindakan yang dilakukan oleh pihaknya itu sejalan dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dirilis pada 21 Maret 2023.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ucapnya.

Hengki meminta pengelola hiburan agar dapat menaati surat edaran tersebut. Ia pun  mengungkapkan bahwa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga turut diikutsertakan untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Buka Suara Soal Kenaikan Harta yang Dianggap Tak Wajar

"Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," tuturnya.

"Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan," katanya.

Sebagai informasi, berikut aturan soal jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023;

1. Kelab malam: 20.30 WIB - 24.00 WIB,

2. Diskotek: 20.30 WIB - 24.00 WIB,

3. Mandi uap: buka dari 11.00 WIB - 22.00 WIB,

4. Rumah pijat: buka dari 11.00 WIB - 23.00 WIB,

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: 11.00 WIB - 24.00 WIB,

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: 11.00 WIB - 24.00 WIB,

7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya,

8. Usaha karaoke eksekutif: 20.30 WIB - 24.00 WIB,

9. Usaha karaoke keluarga: 14.00 WIB - 24.00 WIB.***

Sentimen: positif (84.2%)