Sentimen
Negatif (57%)
26 Mar 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Mahfud Md Soal Larangan Bukber Pejabat-ASN: Belum Dengar Pak Jokowi Mau Mencabut

26 Mar 2023 : 17.50 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Mahfud Md Soal Larangan Bukber Pejabat-ASN: Belum Dengar Pak Jokowi Mau Mencabut

 

"Bisa juga hanya sekadar diimbau dan diberikan informasi bahwa buka puasa bersama tetap dibolehkan. Tapi dilarang menggunakan dana APBN atau APBD, tapi menggunakan uang pribadi boleh," ujarnya.

Terlebih, Said melanjutkan, tradisi buka puasa bersama sudah digelar di berbagai daerah dan negara, termasuk di Arab Saudi. Sehingga dia menganggap saat pidatonya, larangan buka puasa bersama terlalu over intervensi.

"Berbagai praktik 'over-intervensi oleh pemerintah' atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadidomain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja tau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," ujar Said saat pidato.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.

Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:

1. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Sentimen: negatif (57.1%)