Sentimen
Positif (100%)
26 Mar 2023 : 21.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Catat! 4 Pertimbangan Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Apa Saja ?

27 Mar 2023 : 04.40 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Catat! 4 Pertimbangan Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Apa Saja ?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk para tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2023 ini.

Para tenaga honorer tentunya sangat berharap dirinya bisa masuk dalam golongan yang akan segera diangkat menjadi PNS tanpa tes di tengah isu penghapusan tenaga honorer pada 25 November 2023 mendatang.

Berikut ini empat pertimbangan dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang tenaga honorer agar bisa masuk dalam golongan yang akan segera diangkat menjadi PNS tanpa tes pada tahun ini.

Baca Juga: Waspada! Ada Peringatan dari BMKG, Wilayah Ini Harus Siap-siap Cuaca Ekstrem, Suasana Mencekam

pengangkatan tenaga honorer tanpa tes pada tahun 2023 merupakan kesempatan yang sangat baik karena bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih tinggi dengan cara yang tidak begitu sulit.

Namun tidak semua tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes, tetap harus memenuhi empat pertimbangan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Perlu diketahui saat ini pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer demi meminimalisir penghapusan pada akhir tahun nanti.

Pemerintah bersama beberapa pemangku kepentingan telah berdiskusi terkait hal ini dan jalan tengah yang mungkin akan diambil pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer tanpa tes.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 PT Halmahera Jaya Feronikel (Harita Group), Untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Ada 9 Posisi!

pengangkatan tenaga honorer tanpa tes tersebut telah tertuang dalam RUU ASN yang akan segera disahkan oleh pemerintah pada tahun ini.

Opsi ini diambil berdasarkan pertimbangan banyaknya tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada negara namun masih mendapatkan gaji yang jauh dari kata layak.

Adapun enam bidang yang akan menjadi prioritas pemerintah dalam program pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini adalah:

1. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pendidikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 2023, Untuk Lulusan SMK hingga S1 Semua Jurusan, Ada 9 Posisi!

2. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian.

3. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan.

4. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional.

Baca Juga: 11 Jurusan Kuliah yang Mudah Mencari Kerja di Tahun 2023-2024, Kamu Tertarik dengan Ini?

5. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif.

6. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian.

Tenaga honorer yang berasal dari keenam bidang diatas harus tetap memperhatikan syarat yang telah ditetapkan untuk bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Pada pasal 131A ayat 4 RUU ASN telah disebutkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS harus memenuhi empat pertimbangan berikut ini:

Baca Juga: Kementerian ESDM Bantah Criterium Energy Akusisi Blok Bulu

1. Ijazah pendidikan terakhir

2. Gaji yang diterima

3. Masa kerja

4. Tunjangan yang telah diperoleh

Baca Juga: Raffi Ahmad Dituding Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Sering Video Call hingga Bertemu? Begini Kata Nagita Slavina

Sedangkan jika ingin menjadi prioritas tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat yang telah termuat dalam PP No 48 Tahun 2005 berikut ini:

1. Tenaga honorer dengan umur maksimal 48 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer dengan umur maksimal 44 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2023 Sudah di Depan Mata: Mulai Bulan April Tanggal..

3. Tenaga honorer dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

4. Tenaga honorer dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Perlu diingat bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak hanya berdasarkan empat hal tersebut, melainkan syarat bidang prioritas juga menjadi satu kesatuan.

Demikian informasi terkait empat pertimbangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)