Pimpinan DPD Minta Dugaan Kasus TPPU di Kemenkeu Diusut Tuntas
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlahan masuk ke ranah politik.
Hal ini dibuktikan dengan rencana Komisi III DPR yang hendak menyelesaikan kasus yang diawali dari ratusan temuan PPATK ini melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menkopolhukam Mahfudz MD karena dianggap telah membuka informasi TPPU tersebut ke publik," kata Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (26/3/2023).
Menurut Sultan, akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu mendorong Menko Polhukam Mahfud MD membuka informasi tersebut kepada publik.
Kata Sultan, jangan sampai ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menjadi alasan dibalik tidak pernah diungkapnya kasus tersebut selama belasan tahun.
"Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko Polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan," tegasnya.
Secara kelembagaan, tambah Sultan, DPD RI sangat mendukung langkah Komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Menurutnya, hal ini sangat penting bagi semua pihak untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.
"DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri Keuangan untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam kementerian keuangan dari PPATK sejak tahun 2009. Publik berhak tahu apa alasan Kemenkeu tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut," tutupnya. (*)
Editor : Segan Simanjuntak
Sentimen: negatif (86.5%)