Sentimen
Apa Hukum Bercumbu dengan Istri Saat Puasa, Ini 10 Hal yang Membatalkan Puasa Berdasarkan Kitab Fiqih
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa. Wajib dicatat dan dipelajari agar kita senantiasa terjaga dari hal hal yang dapat membatalkan puasa.
Dari 10 hal tersebut, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bercumbu dengan istri hingga kebablasan melakukan jimak di siang hari.
Sebagaimana dikutip dari kitab Fathul Qorib, pada Bab Puasa dijelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum saja, melainkan ada 10 hal, salah satunya bercumbu dengan istri hingga kebablasan berhubungan badan.
Berikut 10 hal yang membatalkan puasa berdasarkan kitab Fathul Qorib:
وَالَّذِيْ يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشْرَةُ أَشْيَاءَ: مَا وَصَلَ عَمْدًا اِلَى اْلجَوْفِ وَالرَّأْسِ، وَاْلحُقْنَةُ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، وَاْلقَيْءُ عَمْدًا، وَاْلوَطْءُ عَمْدًا فِي اْلفَرْجِ، وَاْلإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ، وَاْلحَيْضُ، وَالنِّفَاسُ، وَاْلجُنُوْنُ، وَالرِّدَّةُ
Hal yang membatalkan puasa ada sepuluh perkara, yakni:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dan kepala dengan sengaja,
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kepala dengan sengaja,
3. memasukkan sesuatu (obat) melalui dzubur atau kmaluan
4. Muntah dengan sengaja,
5. Melakukan jimak (berhubungan badan) dengan sengaja di dalam faraji
6. Keluar sperma karena mubasyarah (bersentuhan),
7. haid,
8. nifas,
9. gila, dan
10. murtad.
Sentimen: negatif (98.8%)