Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: BMW
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Sambo Klaim Dilarang Putri Kontak Polda Jateng Usai Peristiwa Magelang
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengaku dilarang oleh istrinya, Putri Candrawathi saat hendak menghubungi Kapolda Jawa Tengah usai peristiwa pelecehan seksual di Magelang.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Pengakuan itu bermula saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kemungkinan yang terjadi jika Ferdy Sambo menghubungi Polda Jawa Tengah.
"Seandainya malam itu anda menghubungi Kapolres atau Kapolda kira-kira apa tanggapannya?" tanya hakim.
"Pasti akan atensi," jawab Sambo.
"Pasti atensi melihat posisi saudara saat itu," kata hakim.
"Iya yang mulia," jawab Sambo.
Kendati demikian, Sambo tidak menghubungi Kapolres maupun Kapolda terkait pelecehan seksual yang terjadi pada Putri.
"Saya tidak melakukan," ujarnya.
"Saudara saat itu menempatkan dua ajudan dan satu ART di rumah. Betul ya?" tanya hakim.
"Betul," jawab Sambo.
"Tetapi saudara tidak lakukan apapun?" tanya hakim lagi.
"Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka," terang Sambo.
Sambo mengatakan Putri melarang dirinya menghubungi kepolisian setempat. Sambo juga dilarang Putri menanyakan ihwal kronologi peristiwa pelecehan kepada para ajudannya.
"Diminta istri saudara untuk tidak menghubungi mereka. Saudara dilarang menghubungi aparat setempat padahal saudara mampu melakukan hal itu dan saudara dilarang bercerita kepada mereka," ujar hakim.
"Saya mampu," kata Sambo.
"Dilarang menanyakan kejadian tersebut karena kekhawatiran istri saya terhadap keselamatannya," imbuhnya.
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(ina/bmw)[-]
Sentimen: negatif (96.9%)