Sumbar Banjir Pakaian Impor Bekas, Dari Mana Asal Pengiriman Barang?
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung aturan larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Pemprov akan menindaklanjuti importir pakaian bekas apabila ditemukan di daerah Sumbar.
Sebagaimana diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kita di Pemrov Sumbar mendukung aturan tersebut, dalam Permendag itu yang dituju adalah proses impor dan importirnya," tutur Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Sumbar, Novrial, Kamis (23/3).
Katanya, sejauh ini hipotesis importir pakaian bekas tidak ditemukan di Sumbar, para pedagang diduga membeli barang bekas tersebut dari negara tetangga.
"Hipotesis saat ini, masyarakat Sumbar tidak ada yang menjadi importir pakain bekas. Dugaan sementara para pedagang pakain bekas di Sumbar mendapatkan barang tersebut dari pemasok ataupun importir dari negara tetangga," ujarnya.
2 dari 4 halaman
Katanya, saat ini untuk mendukung aturan tersebut, pihaknya giat menyosialisasikan program konsumen cerdas. Di mana program tersebut mengajak masyarakat Sumbar untuk mencintai produk dalam negeri, teliti sebelum membeli hingga membeli sesuai kebutuhan.
"Sebenarnya aturan terkait larangan impor pakaian bekas tersebut untuk mengajak masyarakat mencintai produk dalam negeri. Maka melalui program konsumen cerdas ini kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbar untuk mencintai produk dalam negeri," tuturnya.
Sebelumnya, keberadaan pedagang yang menjual pakaian bekas impor tidak terlalu sulit untuk ditemukan. Rata-rata para pedagang dapat ditemukan di Pasar Raya Kota Padang, Pasar Bukittinggi, hingga pedagang kaki lima di pinggir jalan.
3 dari 4 halaman
Pedagang yang ditemui merdeka.com di Pasar Raya Kota Padang, Jefri mengaku, terkait larangan itu dinilai merugikan semua pedagang pakain bekas impor di seluruh indonesia. Sejak berita-berita tersebut running ke media sosial penjualan jauh merosot.
"Selain penjualan yang merosot, kami di sini juga sulit mendapatkan stok pakaian bekas impor yang baru," tuturnya diwawancarai merdeka.com, Rabu, (22/3) sore di Pasar Raya Kota Padang.
Sementara itu, Jefri mengaku tidak mengetahui dari provinsi mana pakaian bekas impor termasuk ke ranah Minang, karena dia mengambil langsung dari pemasok yang ada di Sumatera Barat.
4 dari 4 halaman
"Untuk itu kurang tahu, saya mengambilnya langsung dari pemasok yang ada di Sumbar. Berkemungkinan masuk lewat jalur darat dari dari Provinsi Riau," tuturnya yang sudah berjualan sejak awal 2022 lalu.
Lanjutnya, pakaian bekas impor memberikan penyakit itu tidak benar sama sekali, karena sejauh ini dirinya tidak menemukan pembeli yang mengeluh karena sakit akibat memakai pakain bekas impor.
"Aturan tersebut sangat merugikan pedagang, tidak hanya satu atau dua masyarakat Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan. Saya harap pemerintah bijak dalam menangani persoalan ini," lanjutnya. [cob]
Baca juga:
Jerit Pedagang di Sumbar Imbas Pelarangan Impor Pakaian Bekas
Mendag: Boleh Jual Barang Bekas, Asal Tidak Impor
Was-Was Pedagang Pakaian Impor Bekas
Gerus Industri Tekstil Lokal, Ridwan Kamil Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas
Sentimen: negatif (94.1%)