Sentimen
Negatif (94%)
26 Mar 2023 : 14.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember, Kalideres, Pademangan, Pademangan Barat, Semanan

Kasus: Tawuran

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digerebek, DPR: RUU Minuman Beralkohol Diperlukan

26 Mar 2023 : 21.43 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digerebek, DPR: RUU Minuman Beralkohol Diperlukan

PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPR Arsul Sani menanggapi pemberitaan penggerebekan distributor minuman keras (miras) yang berkedok toko sembako. Peristiwa itu terjadi di Jalan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Arsul Sani menyinggung seputar RUU Minuman Beralkohol yang seharusnya segera disahkan mengingat perlunya penegakan hukum terhadap pelaku termasuk yang membuat miras oplosan. Hal itu disampaikannya lewat Twitter @arsul_sani pada Minggu 26 Maret 2023.

“Inilah mengapa UU Minuman Beralkohol diperlukan di Indonesia agar miras, termasuk oplosan, yang begitu banyak menewaskan orang dapat ditindak dengan dasar hukum yang lebih baik,” tulisnya.

“@DPP_PPP tidak akan lelah memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol menjadi UU,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Pesta Miras di Jember Berujung Maut, 3 dari 9 Orang Peminum Tewas

Menurut anggota DPR 59 tahun itu, UU Minumab Beralkohol dibutuhkan di Indonesia berkenaan dengan banyaknya kasus miras, termasuk oplosan, yang menyebabkan banyak orang tewas.

Cuitan Anggota DPR Arsul Sani yang menyinggung RUU Minuman Beralkohol. Twitter @arsul_sani

Gudang miras oplosan berkedok toko sembako digerebek

Penggerebekan gudang miras oplosan berkedok toko sembako dilakukan polisi di Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Total ditemukan ratusan dus berisi ribuan botol miras di belakang toko.

Selain itu, ditemukan pula bahan baku dan alat penyulingan yang diduga dipakai untuk membuat miras oplosan jenis ciu. Saat ditanya tentang cara membuatnya, pemilik usaha mengaku belajar dari media sosial.

Baca Juga: Botol Miras Ditemukan di Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Kuasa Hukum Shane Lukas Angkat Bicara

Sebelumnya karena polisi sempat tak diizinkan masuk pemilik toko, petugas kemudian membuka paksa pintu besi dengan gerinda, juga memanjat bangunan. Polisi menggerebek lantaran pelaku tawuran beberapa waktu lalu diketahui membeli miras dari tempat tersebut.

Dilansir dari laman DPR, usulan RUU larangan minuman beralkohol dilandasi dua hal yakni sila pertama Pancasila dan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang mencantumkan empat poin, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Alinea keempat itu juga menyinggung seputar kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Tak Dipecat, Arsul Sani: Tidak Cukup, Proses Pidana Juga Dilakukan

Larangan yang juga diatur agama tersebut diketahui belum memiliki aturan spesifik dalam bentuk UU, hanya ada dalam pasal yang umum seperti tentang kesopanan dan pelanggaran keamanan umum bagi orang dan barang dan kesehatan umum.

Di saat yang sama, pada 2011 lalu, data WHO menunjukkan total 2,5 juta orang di dunia meninggal akibat alkohol. Ironisnya 9 persen kematiannya menimpa anak muda produktif usia 15-29 tahun. Begitu juga pada 2014, 3,3 juta kematian terjadi di dunia terjadi akibat alkohol atau 5,9 persen dari total semua kematian.***

Sentimen: negatif (94.1%)