Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Tokoh Terkait
Fenomena Thrifting Alias Cakar: Bertahun-tahun RI Jadi Penampung Sampah Pakaian Bekas
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Anggota DPR RI menilai larangan tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas.
Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.
"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, Kamis (23/3/2023).
Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.
"Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap impor baju bekas ilegal.
Menurutnya, impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.
"Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri," ujar Jon Erizal.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli pakaian bekas impor ilegal.
Menurutnya, jual beli tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga sepatu bekas dan barang bekas impor lainnya yang ilegal memang harus diberantas.
"Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar hukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021. Oleh karena itu Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitu tadi artinya melanggar hukum," ucap Intan.
Intan menyebut pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari luar ke Indonesia.
Termasuk akan menghilangkan berbagai pendapatan negara karena industri tekstil akan juga terdampak, produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak.
"Dengan adanya barang impor bermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas baik di pasar tradisional, di online, di mall secara terbuka dengan harga yang murah jadi semata-mata ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapi bermerek, ini tentu tidak dibenarkan, ini jelas melanggar hukum," jelasnya.
Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat.
Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas.
Untuk itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah. (Pram/fajar)
Sentimen: negatif (99.2%)