Sentimen
Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktifitas Pengelolaan Wisata PT. PB di Anambas Kepulauan Riau
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.
Penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT. PB yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan.
Dikutip dari kkp go.id, yang di unggah Sabtu 11 Maret 2023, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa PT. PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Adin mengatakan, dokumen izin tersebut yaitu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasn Konservasi.
"Penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Adin.
Adin menjabarkan bahwa sebelumnya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. BP pada pertengahan tahun 2022.
"Sampai saat ini belum ada itikad baik dalam pengurusan izin. Maka kami hentikan semua aktifitas PT. PB," ucapnya.
Menurut keterangan Adin, PT. PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya.
“Pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi," terang Adin.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT. PB dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan sampai PT PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha. ***
Sentimen: negatif (95.5%)