Sentimen
Negatif (100%)
26 Mar 2023 : 05.30
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Sebulan Lebih di ICU RS Mayapada, Alhamdulillah, David Ozora Perlahan Sudah Bisa Berdiri

26 Mar 2023 : 12.30 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Sebulan Lebih di ICU RS Mayapada, Alhamdulillah, David Ozora Perlahan Sudah Bisa Berdiri

Jakarta, tvonenews.com - Kondisi kesehatan David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak, sudah mengalami peningkatan. Setelah 33 hari menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, David perlahan sudah mulai bisa berdiri.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata Rustam. Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu.
 
Rustam menuturkan perlahan David dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum sama sekali sepenuhnya pulih.
 
Selain itu, mata David juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali menggerakkan mulut.

David Menjalani Fisioterapi 

(Paman David Ozora, Rustam Hatala. Sumber: ANTARA)

Rustam menyebutkan David tengah menjalani fisioterapi agar otot kaki D terus bergerak sehingga tidak mengecil. Setiap pagi dan sore hari tangannya harus terbiasa untuk digerakkan.
 
"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," katanya.
 
Paman David menambahkan, diagnosis medis dari pihak kedokteran menyatakan David mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya lebih lanjut.
 
Rustam menuturkan pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh pihak tersangka Mario Dandy CS. "Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan," katanya.

Tersangka AG Sidang Perdana Rabu

(Mario Dandy dan kekasihnya AG. Sumber: tim tvonenews.com)

Sementara itu, berkaitan dengan penegakan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG, yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

"Perkara pidana atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan Kejari Jaksel ke PN Jaksel pada hari (Jumat) ini," kata Djuyamto. 

Djuyamto menjelaskan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yang akan menggelar sidang terdakwa anak AG. Menurutnya, perkara tersebut akan langsung dipimpin oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu. 

"Hakim tunggal yang menangani terdakwa anak AG itu ialah Saut Maruli Tua Pasaribu," jelasnya.

Dia mengatakan hakim tunggal tersebeut telah sesuai dengan tahapan diversi sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak. 

Menurutnya, persidangan perdana akan digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu (29/3/2023). "Jadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyaearag diversi yang pertama," imbuhnya.

Berkas Mario Dandy Masuk Kejaksaan

(Mario dandy, tersangka kasus penganiayaan sedang memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus. Sumber: tim tvonenews.com)

Sementara itu, untuk berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.  

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3/2023). 

Menurut dia, berkas perkara tersebut kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengatakan, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.  

"Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," katanya. (ant/lpk/ito)

Simak artikel penting dan menarik lainnya di Google News

Sentimen: negatif (100%)