Respons KPK Terkait Pemanggilan Milenial Bea Cukai Kualanamu
26 Mar 2023 : 15.28
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengomentari pemanggilan pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara. Jika pemanggilan untuk disalahkan, maka hal itu dianggap melanggar prinsip whistleblowing system.
Pemanggilan pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu dilakukan seksi kepatuhan internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka dipanggil menyusul tersebarnya surat terbuka di internet yang mengungkap kebobrokan di instansi tersebut.
"(Pemanggilan disayangkan) jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial," kata kata Nurul Ghufron melalui keterangan, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dia menyampaikan pemanggilan untuk menyalahkan tersebut dinilai tak sesuai dengan semangat whistleblowing system yang telah dijalin dengan KPK. Dia menegaskan whistleblower adalah pelapor atau saksi yang mengetahui suatu tindak pidana.
Ghufron mengingatkan seharusnya unit kepatuhan internal harus memahami substansi keberadaannya. Dia berharap pemanggilan yang dilakukan untuk mendalami kebenaran.
"Tidak sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai," ungkap dia.
Dia menegaskan setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti. Hal itu harus dilakukan untuk menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang ada.
"Bukan menghukum yang mengungkapkan kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus progresnya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Pemanggilan pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu dilakukan seksi kepatuhan internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka dipanggil menyusul tersebarnya surat terbuka di internet yang mengungkap kebobrokan di instansi tersebut.
"(Pemanggilan disayangkan) jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial," kata kata Nurul Ghufron melalui keterangan, Sabtu, 25 Maret 2023.
-?
- - - -Dia menyampaikan pemanggilan untuk menyalahkan tersebut dinilai tak sesuai dengan semangat whistleblowing system yang telah dijalin dengan KPK. Dia menegaskan whistleblower adalah pelapor atau saksi yang mengetahui suatu tindak pidana.
Ghufron mengingatkan seharusnya unit kepatuhan internal harus memahami substansi keberadaannya. Dia berharap pemanggilan yang dilakukan untuk mendalami kebenaran.
"Tidak sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai," ungkap dia.
Dia menegaskan setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti. Hal itu harus dilakukan untuk menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang ada.
"Bukan menghukum yang mengungkapkan kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus progresnya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(ABK)
Sentimen: negatif (61.5%)