MK Diprediksi akan Banyak Menerima Permohonan Uji Materi UU Ciptaker
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEGIAT Koalisi Masyarakat Sipil Titi Anggraini memperkirakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan banyak digugat oleh publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut berkaitan dengan kecacatan formil pengesahan Perppu Ciptakerja yang dilakukan oleh DPR.
Titi menjelaskan, pengesahan perppu menjadi UU Ciptaker tidak memenuhi ketentuan konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proses pengesahan Perppu Ciptaker dilakukan melewati 1 kali masa sidang sehingga diartikan perppu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa untuk disahkan.
Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/568176/kecewa-uu-cipta-kerja-buruh-wacanakan-reformasi-jilid-ii
"Kemungkinan besar perppu ini akan mendapatkan gugatan melalui pengujian formil di MK dari para pihak yang sejak awal sudah menganggapnya cacat hukum dan inkonstitusional," ucap Titi dalam keteranganya, di Jakarta, Jumat (24/3).
Baca juga : Ketua YLBHI: Perppu Ciptaker Sarat Pembangkangan
Dijelaskan Titi, berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945, diatur bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Sedangkan Penjelas Pasal 52 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 jelas menyebut bahwa yang dimaksud dengan frasa ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama DPR setelah perppu ditetapkan.
"Sehingga karena prosedurnya sudah sangat jelas dan terang benderang maka sulit untuk mencari argumentasi pembenar bahwa perppu tidak gugur meski tidak disetujui pada masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan," jelas Titi.
Ditanya terkait seberapa besar kemungkinan gugurnya UU tersebut bila diuji formil ke MK, Titi menyatakan peluang tersebut sangat besar. Tetapi semua tergantung dengan keputusan hakim konstitusi.
"Secara kronologis dan tekstual, bila merujuk berbagai ketentuan konstitusi dan regulasi yang ada sulit kiranya untuk mendapati pembenaran atas proses persetujuan perppu yang melampaui masa sidang yang berikutnya. Namun, kita tidak bisa betul-betul memastikan pertimbangan hukum dari masing-masing Hakim MK,” ujarnya.
Titi menjelaskan hakim MK memiliki tugas penting untuk menegakkan kembali konstitusi dalam kasus pengesahan Perppu Ciptakerja apabila ada yang menggugat UU tersebut ke MK. Kemandirian dan kemerdekaan hakim MK diuji di tengah kepemimpinan baru Anwar Usman dan Saldi Isra.
“Publik berharap MK tetap jernih dan menjaga kredibilitasnya di dalam menguji UU tentang penetapan Perpu Cipta Kerja sebagai UU," jelasnya. (Z-8)
Sentimen: positif (79.8%)