Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan, CFD
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Ikuti Arahan Jokowi untuk Tidak Gelar Bukber, Menag: Anggarannya Dialihkan ke Fakir Miskin
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Kemenag memastikan akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang larangan menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 2023.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun telah mengingatkan jajarannya untuk tidak menggelar buka puasa bersama sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tersebut.
Menag Yaqut menyampaikan penegasan larangan menggelar buka puasa bersama ini di hadapan Pejabat Eselon I dan II yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Kemenag di Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Ini Tips Buka Puasa Ramadhan dan Sholat Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Yaqut menjelaskan bahwa larangan bukber Ramadhan 2023 telah ditegaskan kembali oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) dengan para menteri Indonesia Maju.
“Saya ingatkan terkait arahan Presiden, terkait larangan buka bersama, agar dilaksanakan,” ungkap Yaqut.
Dia juga meminta Sekretaris Jenderal untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.
Baca Juga: Hasil Ratas Jokowi, Perusahaan Diminta Bayar THR Lebaran 2023 Lebih Cepat, Kapan Paling Telat?
"Pak Sekjen agar dibuatkan edarannya," ucapnya.
Karena itu, Menag meminta untuk para unit kerja yang sudah berencana melakukan kegiatan buka bersama, untuk membatalkan kegiatannya.
“Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan,” imbaunya.
Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Pemprov DKI Jakarta Tetap Adakan Car Free Day, Ini Jadwalnya
Sebelumnya, larangan buka bersama tertuang pada surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.***
Sentimen: negatif (95.5%)