Sentimen
Negatif (100%)
26 Mar 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, korupsi

Advokat Senior Sebut TPPU Harus Dibuktikan di Pengadilan

26 Mar 2023 : 00.00 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Advokat Senior Sebut TPPU Harus Dibuktikan di Pengadilan

DUGAAN adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun sebagaimana dilaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana harus segera diluruskan. Sebab, tidak semua transaksi dalam jumlah besar merupakan TPPU, harus ada pembuktian dulu di Pengadilan.

“Ini tidak perlu terjadi jika semua pihak patuh dan tunduk dengan aturan. Tidak semua transaksi dalam jumlah besar itu pencucian uang. Ini bahaya. Yang bisa memutuskan apakah itu pencucian uang atau bukan, hanya hakim. Bukan Menko Polhukam, bukan pula Menteri Keuangan, apalagi Kepala PPATK,” kata Advokat Senior Lucas saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Menurut Lucas, dalam tindak pidana pencucian uang setidaknya terdapat dua varian kejahatan, yakni tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri, yang bisa disebut sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime). Sehingga, kedudukan tindak pidana pencucian uang harus dilihat berdasarkan terjadinya tindak pidana tersebut secara faktual.

Baca juga: Diperiksa KPK Lagi, Rafael Alun dan Istri Tutup Mulut

"Jadi harus ada predicate crime dulu. Ini yang menjadi sumber asal dari harta haram (dirty money), apakah itu hasil korupsi, perjudian, atau uang narkoba yang kemudian dicuci. Ini harus dibuktikan dulu oleh pengadilan, baru kemudian bisa disebut sebagai praktik pencucian uang,” jelas Lucas.

Dengan kata lain, lanjut Lucas, Kepala PPATK, Menteri Keuangan Sri Mulyani, maupun Menko Pulhukam Mahfud MD tidak bisa serta merta menyebut itu sebagai praktik pencucian uang.

“Jika semua transaksi yang mencurigakan dilihat sebagai sebagai pencucian uang, itu kesalahan besar yang berakibat fatal. Kita akan jadi tertawaan dunia. Indonesia bisa menyandang predikat negara surganya pencucian uang,” tambah Lucas.

Baca juga: DPR Bentuk Pansus Selidiki Transaksi Janggal Rp349 Triliun 

Dia menyarankan, agar masalah ini selesai, segera usut dan limpahkan kasusnya ke pihak penyidik.

“Sekali lagi, semua tindakan dugaan perkara pencucian uang harus dikembalikan ke predicate crime terlebih dulu. Barulah jika kemudian jika di pengadilan terbukti bersumber dari suatu hasil kejahatan, bisa disebut pencucian uang. Jadi, secara tegas dan tidak bisa terbantahkan, TPPU itu haruslah melalui putusan hakim di pengadilan, dan bukan pada ranahnya PPATK atau Kementerian lainnya,” pungkas Lucas.

Seperti diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3). Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (20/3) juga memaparkan adanya 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisa dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan. (RO/Z-1)

Sentimen: negatif (100%)