Sentimen
Negatif (80%)
25 Mar 2023 : 23.52
Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Sempat 3 Bulan DPO, Ternyata Uang yang Digelapkan Natalia Rusli hanya Rp45 Juta, Tapi

26 Mar 2023 : 06.52 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sempat 3 Bulan DPO, Ternyata Uang yang Digelapkan Natalia Rusli hanya Rp45 Juta, Tapi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Mengejutkan, ternyata uang klien yang digelapkan Pengacara Natalia Rusli hanya Rp45 juta saja, dengan status 3 bulan sempat DPO (Daptar Pencarian Orang).

Besaran uang klien yang digelapkan Pengacara Natalia Rusli ini diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan Sabtu (25/3).

“Uang digelapkan sebanyak Rp 45 juta,” kata Kombes Syahduddi.

Penipuan yang dilakukan oleh Natalia terjadi pada 2020.


Dia lalu dilaporkan oleh salah satu korban pada Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

-

Pengacara Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi, Sempat 3 Bulan DPO Polres Jakbar

Kombes Syahduddi mengatakan nilai nominal Rp 45 juta itu baru berasal dari satu korban dalam hal ini orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Iya, dari satu pelapor saja,” jelas Syahduddi.

Natalia melakukan penipuan atau penggelapan kepada korban Koperasi Indosurya dan Mahkota.

Saat itu Natalia berdalih memiliki banyak jaringan sehingga bisa mengembalikan kerugian para korban dari Indosurya dan Mahkota ini.

-

Jadi DPO Polres Jakbar, Pengacara NR Diminta Menyerahkan Diri dan Taat Hukum

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, bukan ditangkap seperti yang ramai tersebar di media sosial.

“Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” katanya, Jumat (24/3).

Cerita Korban Vera Sanjaya

Salah satu korban, Vera Sanjaya, mengaku membayar Rp 45 juta.

Dia ingin tagihannya di Indosurya benar-benar keluar seperti yang dijanjikan Natalia.

Tidak hanya Vera yang membayar ke Natalia. Juga korban Indosurya dan Mahkota lainnya. Natalia seperti benar-benar akan memperjuangkan nasib para nasabah tersebut.

Ending-nya, sampai hari ini pun tidak terbayar. Vera menagih terus ke Natalia. Yang ditagih punya alasan terus.

Terakhir justru Vera yang dimarah-marahi. Dianggap terlalu cerewet. Bahkan Vera lantas dituduh sebagai penyebab mengapa pemilik Indosurya, Henry Surya, tidak mau membayar.

Pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm pun mulai bertengkar dengan Natalia.

Natalia dianggap berkhianat kepada para nasabah.

Yang membuat Alvin sangat marah adalah: Natalia berbalik, dari pengacaranya para nasabah menjadi berada di pihak Indosurya dan Mahkota.

Sebagai korban, Vera pun akhirnya lapor polisi. Vera sudah berkali-kali diperiksa polisi terkait kasus Natalia ini.

“Pernah sampai lima jam,” kata Vera seperti dikutip dari disway.id, Sabtu (25/3).

Laporan Vera ditanggapi serius oleh polisi. Tahun lalu Natalia benar-benar dinyatakan sebagai tersangka. Lalu menghilang. Polisi menyatakan Natalia sebagai DPO.

Diketahui, Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri setelah tiga bulan masuk DPO atau sejak Desember 2022 lalu. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (80%)