Soal arahan ASN dilarang bukber, Kemenkes: Bentuk kewaspadaan
Alinea.id Jenis Media: News
"Masyarakat tidak ada larangan, kan PPKM sudah dicabut. Boleh (buka puasa bersama)," tuturnya.
Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama selama bulan Ramadan tahun ini.
Surat itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga. Terdapat tiga poin arahan Presiden Jokowi di dalamnya.
Arahan pertama, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," demikian bunyi poin kedua arahan yang tertuang dalam surat tersebut, dikutip Kamis (23/3).
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam surat tersebut, para menteri, pimpinan lembaga/badan pemerintahan, serta pemerintah daerah diminta agar mematuhi arahan Presiden Jokowi dan meneruskannya ke seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sentimen: positif (40%)