Pemilu Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan. Penundaan akan melanggar konstitusi.
"Saya ingin sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Saya memastikan untuk kesekian kalinya, Pemilu 2024 tetap jadi," kata Mahfud MD saat mengahadiri Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud mengungkapkan, pelaksanakan Pemilu tidak bisa ditunda. Jika ditunda hal itu akan melanggar konstitusi yang sudah mengatur Pemilu lima tahun sekali.
"Kalau mundur itu Pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata Pemilu itu lima tahun," ujarnya.
Mahfud mencontohkan Presiden Joko Widodo dilantik pada 20 Oktober 2019. Maka 20 Oktober 2024 harus ada pergantian Presiden.
"Kalau sampai lewat jabatannya sehari, maka melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa, tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," ucapnya.
Menurutnya, mengubah konstitusi bukanlah hal yang mudah. Harus terdapat satu pertiga suara anggota DPR, MPR hingga DPD yang sepakat proses Pemilu diundur.
"Harus dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD. Meski sudah ada persyaratannya, maka harus melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai," ucapnya.
Sentimen: negatif (80%)