Sentimen
Positif (96%)
25 Mar 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

6 Kesepakatan Partai Pengusung Anies Capres 2024

25 Mar 2023 : 17.55 Views 3

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

6 Kesepakatan Partai Pengusung Anies Capres 2024


GELORA.CO - Koalisi Perubahan menuangkan enam kesepakatan dalam bentuk piagam pada Jumat (24/3/2023). Piagam itu menjadi janji yang dipegang Partai NasDem, Demokrat dan PKS sebagai pengusung bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Piagam itu diberikan judul Piagam Kerjasama Tiga Partai. Piagam diteken oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Dalam piagam itu dijelaskan bahwa ketiga ketum parpol menyatakan atas dasar rasa tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia terus menerus menjadi lebih baik, mereka memutuskan enam kesepakatan.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Tauku Riefky memaparkan butir-butir yang menjadi kesepakatan di dalam piagam.

"Yang pertama membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau yang kita sebut dengan Koalisi Perubahan," kata Riefky di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Berikut enam kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Koalisi Perubahan:

1. Bahwa kami Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatukan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.

2. Bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2025-2029.

3. Bahwa kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden, Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, untuk memilih Calon Wakil Presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut: (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah, (2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi, (3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, (4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden, (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.

4. Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

5. Bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.

6. Bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil). Demikian kesepakatan ini diambil. Jakarta, 14 Februari 2023.

Sentimen: positif (96.2%)