Pengesahan APBD Jember Tercepat, Bupati Hendy Pecahkan Rekor Faida
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto memecahkan rekor pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang pernah dicatatkan oleh Bupati Faida.
Berdasarkan undang-undang, APBD tahun anggaran berikutnya sudah harus disahkan bersama antarav kepala daerah dan DPRD paling lambat 30 November tahun sebelumnya. Bupati Faida dan DPRD Jember pernah mengesahkan APBD 2019 pada 29 Oktober 2018.
Saat itu, Faida menyebut, pengesahan APBD Jember tercepat di Jawa Timur. “Mungkin yang tercepat di Indonesia,” katanya.
Empat tahun kemudian, rekor itu dipecahkan Bupati Hendy Siswanto. Bersama DPRD Jember, ia mengesahkan Perda APBD 2023 pada 27 Oktober 2022 malam, atau dua hari lebih cepat dibandingkan Faida.
“Terima kasih teman-teman Dewan. Hari ini sejarah, bahwa percepatan proses APBD luar biasa. Lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya. Ini apresiasi buat kami Pemkab Jember dan teman-teman DPRD,” kata Hendy.
Ada defisit sebesar Rp 284,469 miliar dalam APBD Jember 2023. Akumulasi belanja berada pada angka Rp 4,207 triliun, sementara pendapatan daerah berada pada angka sebesar Rp 3,923 triliun. Menurut Hendy, APBD Jember 2023 berfokus pada penanganan inflasi dan masalah ekonomi. “Semua saran dari teman-teman fraksi akan kami ikuti semua. Tentunya dengan kesepakatan hari ini akan jadi tonggak sejarah bagi kita. Kita akan bisa melakukan percepatan,” katanya.
‘Tadi ada pesan untuk melakukan percepatan pada sisa dua bulan akhir 2022 untuk melakukan speed up pelelangan dan awal Januari 2023 sudah mulai bisa dikerjakan pekerjaan fisik,” kata Hendy. [wir/but]
Sentimen: positif (99.2%)