Sentimen
Negatif (100%)
25 Mar 2023 : 16.43
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Ada Pelanggaran Hak Independen-Imparsial Sidang Kanjuruhan

25 Mar 2023 : 16.43 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Ada Pelanggaran Hak Independen-Imparsial Sidang Kanjuruhan

JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas terhadap dalam persidangan tragedi Kanjuruhan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya”, dipantau di kanal YouTube Institute for Criminal Justice Reform, dari Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (24/3).

Uli menjelaskan, ketika Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap persidangan terkait tragedi Kanjuruhan, ia menemukan fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan, terutama terhadap jaksa.

“Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.

Atas temuan tersebut, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, setelah persidangan berakhir dan dua terdakwa memperoleh vonis bebas murni, Komnas HAM pun menunjukkan ketidakpuasannya melalui dorongan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Sentimen: negatif (100%)