Sentimen
Negatif (100%)
25 Mar 2023 : 15.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Berkas Perkara Mario Dandy Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Begini Hasil Perkembangannya

25 Mar 2023 : 22.22 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Berkas Perkara Mario Dandy Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Begini Hasil Perkembangannya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan berat yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara keduanya dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah tahap satu di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/3/2023) malam.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut oleh penuntut umum. Trunoyudo memastikan proses penanganan perkara kedua tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena sudah berstatus dewasa.


“Karena kedua tersangka ini sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” papar Trunoyudo.

Untuk diketahui, David Ozora Latumahina (17) dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario yang juga anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo disorot publik atas peristiwa keji itu.

Menurut pengakuannya, Mario emosi karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Dalam perkembangannya, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario naik pitam dan memutuskan menganiaya korban hingga koma.

Atas penganiayaan itu, Mario dan Shane ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG berstatus sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.(fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)